Repository Aktualisasi Latsar CPNS

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


Pelaksanaan Monitoring Penanganan Perkara Dan Pelaksanaan Tindak Lanjut Putusan Pengadilan Pada Subdirektorat Penanganan Perkara Wilayah III

    Sissy Christina Ambarita | 10 October 2022

Abstract


Perkara Pertanahan3 yang selanjutnya disebut Perkara adalah perselisihan tanah yang penanganan dan penyelesaiannya melalui lembaga peradilan, sedangkan Peradilan adalah suatu proses Penyelesaian Kasus yang dijalankan di pengadilan yang berhubungan dengan tugas memeriksa, memutus dan mengadili perkara. Lebih lanjut, mengacu pada Pasal 20 ayat (1) menyatakan bahwa Pihak Kementerian menjadi kuasa hukum dalam penanganan perkara di lembaga peradilan menggunakan surat kuasa khusus. Selain penanganan perkara, Direktorat Penanganan Perkara Pertanahan juga menangani dan menyelesaikan pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) dan dalam menyelesaikan pelaksanaan putusan tersebut mempedomani Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan tetapi tidak semua tahapan dilalui, karena pelaksanaan putusan pengadilan tersebut sudah diuji melalui lembaga peradilan. Dalam menangani satu perkara dapat dihadiri sepuluh sampai lima belas kali persidangan sesuai hukum acara yang ditetapkan oleh Majelis Hakim.

Dokumen PDF Laporan Final Aktualisasi.pdf

Kategori & Pelatihan : Aktualisasi Latsar CPNS | Pelatihan Dasar CPNS Golongan III Angkatan XXXII Tahun 2022
Keyword : III