Kompetensi yang harus dikembangkan CPNS adalah kompetensi yang
meliputi kemampuan menunjukkan sikap bela negara, mengaktualisasikannilai
dasar dalam pelaksanaan tugas jabatannya serta menunjukkan penguasaan
kompetensi teknis yang dibutuhkan sesuai bidang tugas. Selain itu, CPNS juga
harus mengaktualisasikan kedudukan dan peran PNS untuk mendukung
terwujudnya smart governance sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga Administrasi Negara
Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Administrasi
Negara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri
Sipil. Selain itu, CPNS harus mampu pula untuk mengaktualisasikan substansi
mata pelatihan yang telah dipelajari dalam suatu rancangan aktualisasi.
Rancangan aktualisasi memuat isu permasalahan pada unit kerja, gagasan
kreatif yang dapat diusulkan untuk memecahkan isu, tahapan kegiatan, hingga
bentuk pengaktualisasian dari kegiatan dalam rangka penyelesaian isu.
Berdasarkan dengan ketentuan tersebut, maka telah dilakukan environmental
scanning pada unit kerja terkait isu-isu yang menjadi perhatian.