Terkait dengan permasalahan yang terjadi di satuan unit kerja Penulis yaitu di
Kantor Pertanahan Kota Pasuruan, Penulis melihat terdapat isu belum terdigitalisasinya
pencatatan peminjaman buku tanah antar pegawai pada Kantor Pertanahan Kota
Pasuruan, yang mana apabila pencatatan peminjaman buku tahah dilakukan secara
digitalisasi, ditakutkan buku register yang manual akan mengalami kerusakan atau hilang.
Sesuai dengan tugas dan fungsi seksi 2 terkait dengan pemeliharaan data hak tanah yaitu
berupa kegiatan penyimpanan, sudah seharusnya petugas menjaga keamanan buku tanah
yang merupakan dokumen milik negara dan alat bukti hukum, di era digital seperti saat
ini, seharusnya pegawai mengimplementasikan kedudukan dan peran sebagai ASN yaitu
dengan menggunakan pencatatan peminjaman buku tanah antar pegawai secara digital guna mengurangi resiko hilang atau rusaknya buku register peminjaman buku tanah.
Terkait data-data hak tanah sudah dilakukan secara digitalisasi melalui KKP. Namun,
kegiatan tersebut hingga saat ini masih dilakukan dengan cara menulis pada buku register
untuk peminjaman buku tanah. Dengan zaman yang serba digital ini, maka perlu
dilakukan digitalisasi terhadap pencatatan peminjaman buku tanah antar pegawai, karena
dengan mendigitalisasikan semua kegiatan akan dirasa lebih efektif dan efisien serta
keamanan data akan lebih terjaga, serta menghindari hilangnya buku register dan juga
hilangnya buku tanah itu sendiri.