Berdasarkan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Negeri
Sipil Negara dalam Pasal 10, ASN memiliki fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik,
pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. Selain itu, ASN juga memiliki
peran sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelanggaraan tugas umum
pemerintah dan pembangunan nasional yang memiliki integritas, professional, netral
dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik koropsi, kolusi dan nepotisme,
serta mampu meyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu
menjalankan peran sebagai perekat sebagai unsur perekat pemersatu dan kesatuan
bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negera Republik Indonesia
tahun 1945.
2
Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 dimana ASN sebagai profesi berlandaskan
pada prinsip antara lain nilai dasar, kode etik dan kode perilaku, komitmen, integritas
moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik, kompetensi yang diperlukan sesuai
dengan bidang tugas, kualifikasi akademik, jaminan perlindungan hukum dalam
melaksanakan tugas dan profesionalitas jabatan. Nilai dasar (Core Values) yang
menjadi prinsip ASN adalah Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Harmonis, Loyal,
Adaptif, dan Kolaboratif yang selanjutnya disingkat menjadi BerAKHLAK