Saat ini, penulis ditempatkan di Seksi Penetapan Hak Dan Pendaftaran, Kantor
Pertanahan Kabupaten Sragen. Adapun permasalahan-permasalah yang terjadi di Seksi
Penetapan Hak Dan Pendaftaran yaitu Belum optimanya kendali berkas permohonan yang
masuk dan keluar di Seksi Penetapan Hak Dan Pendaftaran, dengan rata-rata berkas yang
masuk dan keluar diatas 50 berkas, dimana pengendalian berkas tersebut masih
menggunakan Ms. Excell yang dibuat file perhari dan yang hanya bisa mengkases Cuma 2
orang. Selanjutnya permasalahan yang ada yaitu Belum optimalnya manajemen penanganan
kendala berkas pelayanan elektronik. Saat ini, masih terdapat Notaris/PPAT yang datang
untuk melaporkan masalah saat mendaftarkan berkas elektronik yang mengalami kendala,
maupun melaporkan via Whatsapp ke nomor pribadi admin. Sehingga menurut penulis hal
tersebut kurang efektif dan efisien dikarenakan pendaftaran yang sudah secara elektronik,
jika terjadi kendala maka tidak perlu datang lagi ke kantor untuk mengurus kendala tersebut,
dan jika melalui Whatsapp bisa saja chat tersebut tercampur dengan chat pribadi admin yang
lain. Hal tersebut belum relevan dengan Manajemen Asn mengenai Asas Penyelenggaraan
Kebijakan dan Manajemen Asn Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 2 yaitu
Asas Efektif dan Efisien, Permasalahan selanjutnya yaitu Lambatnya perbaikan berkas
permohonan oleh PPAT pada layanan pengecekan sertipikat secara elektronik hal ini
dikarenakan kurang partisipasi Aktif dari Notaris PPAT dalam melakukan perbaikan
dokumen-dokumen yang belum memenuhi syarat.
Berdasarkan analisis permasalahan-permasalahan yang ada tersebut, maka penulis
melakukan pemilihan permasalahan utama dan melakukan kegiatan Aktualisasi
“Optimalisasi Manajemen Penanganan Kendala Berkas Pelayanan Elektronik Melalui Email
Pada Seksi Penetapan Hak Dan Pendaftaran di Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen”.