Isu yang kedua adalah Melalui beberapa surat masuk tersebut terdapat beberapa jenis
dimana salah satunya adalah mengenai Permohonan Penyelesaian Kasus melalui Mediasi. Mediasi
adalah cara Penyelesaian Kasus melalui proses perundngan untuk memperoleh kesepakatan yang
dilakukan oleh para pihak difasilitasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan
Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan sesuai
kewenangannya dan/ atau mediator pertanahan. Proses mediasi ini memberikan para pihak
perasaan kesamaan kedudukan, dan upaya penentuan hasil akhir perundingan dicapai menurut
kesepakatan bersama tanpa adanya tekanan, serta solusi yang ditawarkan adalah win-win solution.
Pilihan penyelesaian sengketa melalui mediasi ini mempunyai kelebihan dari segi biaya, waktu
dan pikiran apabila dibandingkan dengan berperkata di pengadilan. Maka dalam hal ini jika ada
kasus pertanahan, para pihak lebih memilih untuk diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi di
Kantor Pertanahan. Kendala yang ada adalah, terdapatnya permohonan penyelesaian Kasus
melalui Mediasi ini yang terjadi berulang kali dengan subjek maupun objek yang sama. Dalam hal
ini berkas Mediasi dengan subjek dan objek yang sama tersebut belum terarsipkan secara rapi.
Maka jika ada permohonan mediasi ulang dengan subjek dan objek serta permasalahan yang sama,
akan sulit untuk mencari berkas itu kembali. Isu ini jika dikatikan dengan materi agenda ke 3 yaitu
mengenai Smart ASN, yaitu mengenai penggunaan teknologi. Isu yang ketiga adalah Seksi
Pengendalian dan Penanganan Sengketa, dalam hal ini salah satunya bertugas untuk menangani
perkara pertanahan yang berjalan di Pengadilan.