Dalam pemanfaatan teknologi, Direktorat Konsolidasi Tanah dan
Pengembangan Pertanahan mengembangkan sistem informasi dan basis
data Konsolidasi tanah dan pengembangan pertanahan yang bersifat
digital dan berbentuk portal online, yang di dalamnya mencakup usulan
penentuan lokasi Konsolidasi tanah dan pengembangan pertanahan
dalam bentuk aplikasi SIDAKTPP (Sistem Informasi dan Basis Data
Konsolidasi Tanah dan Pengembangan Pertanahan). Selama ini
penggunaan aplikasi SIDAKTPP hanya digunakan oleh Pusat.
Sedangkan untuk di Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu sendiri,
arsip dokumen kegiatan Konsolidasi Tanah yang dilaksanakan pada
tahun 1997 masih bersifat manual. Maka dari itu, untuk dimasukan
kedalam aplikasi SIDAKTPP, arsip dokumen ini perlu di digitalkan. Agar
kegiatan ini dapat berjalan dengan optimal, perlu dilakukannya bottom
up dan peran aktif dari Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan seluruh
Indonesia untuk menerapkan dan menggunakan aplikasi SIDAKTPP.
Sehingga diharapkan rekan-rekan Kanwil dan Kantah dapat melihat
seluruh data Konsolidasi Tanah yang sudah dilaksanakan, serta harus
dapat berkontribusi dalam pengkinian (updating) data Konsolidasi
Tanah dan Pengembangan Pertanahan.