Kunjungan berulang untuk melengkapi berkas akan memberikan rasa kurang berkenan
di pemohon terlebih kepada pemohon yang tempat tinggalnya jauh dari kantor Pertanahan Kota
Jambi. Kondisi tersebut berasal dari informasi kelengkapan berkas yang tidak sampai ke
masyarakat dan berujung pada Indeks Kepuasan Masyarakat yang menurun. Hal tersebut tentu
tidak sejalan dengan goal dari Pelayanan Publik seperti yang terdapat didalam Undang-undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 3b, yaitu “terwujudnya sistem
penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan
dan korporasi yang baik”. Masyarakat mendapatkan informasi yang cepat, jelas, mudah
dipahami, mudah diakses, dan solutif merupakan salah satu fungsi dari ASN sebagai pelayan
publik sebagaimana terdapat dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (ASN) dan aplikasi dari core value ASN BerAKHLAK akronim dari Berorientasi
Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif.