Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS) adalah pendidikan
dan pelatihan dalam Masa Prajabatan yang dilakukan secara terintegrasi untuk
membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan
kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan
memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang. Pelatihan Dasar CPNS
bertujuan untuk mengembangkan kompetensi CPNS yang dilakukan secara
terintegrasi yang berarti memadukan antara jalur pelatihan klasikal dan non
klasikal serta Kompetensi Sosial Kultural dengan Kompetensi Bidang sebagaimana
yang tertuang pada Pasal 5 Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil.
Kompetensi diukur berdasarkan kemampuan menunjukkan sikap perilaku bela
negara, mengaktualisasikan nilai-nilai dasar PNS dalam pelaksanaan tugas
jabatannya, mengaktualisasikan kedudukan dan peran PNS dalam kerangka
Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan menunjukkan penguasaan Kompetensi
Teknis yang dibutuhkan sesuai dengan bidang tugas sebagaimana yang tertuang dalam pasal 6 Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor
1 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil.