Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar tepatnya pada seksi Pengendalian dan
Penanganan Sengketa merupakan kuasa hukum dari Kantor Pertanahan yang bertugas untuk
menangani sengketa maupun perkara pertanahan, dalam melakukan pelayanan penanganan
kasus pertanahan, pegawai dalam bertugas kurang maksimal dan menguasi sengketa maupun
perkara tersebut karena pegawai hanya fokus pada berkas dalam perkara tersebut dan seringkali
mereka hanya tahu nama tempat obyek kasus pertanahan tetapi tidak tahu dimana lokasi
tersebut, selain itu informasi mengenai sengketa dan perkara di Kantor Pertanahan Kabupaten
Karanganyar masih belum terarsipkan dengan rapih dan masih banyak pegawai yang bingung
sendiri akibat dari pengelompokan kasus pertanahan yang belum baik.
Isu yang diangkat diharapkan dapat memaksimalkan pelayanan publik dengan
menerapkan nilai berorientasi pelayanan, akuntabilitas, nilai efektif dan efisien dalam
penyelenggara pelayanan publik, nilai aksesibilitas serta nilai transparasi sebagai bagian dari
prinsip-prinsip pelayanan publik untuk mewujudkan pelayanan prima. Selain itu, aktualisasi
yang akan dikerjakan diharapkan nantinya dapat menjadi perwujudan peran ASN dalam
pembangunan yakni sebagai perencana, pelaksana dan pengawas penyelenggaraan tugas
umum pemerintahan yang professional, bertanggung jawab dan berintegritas tinggi terhadap
pekerjaan dan sebagai pemererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.