Hal ini dipicu oleh beberapa faktor diantaranya kurangnya informasi dan
publikasi mengenai dokumen persyaratan yang benar, waktu, serta biaya layanan
Pengecekan Sertipikat dan SKPT secara elektronik yang mengakibatkan kesalahan
unggah dokumen dan sebagainya. Kurangnya informasi dan publikasi terkait
layananan ini di Kantor Pertanahan Kota Salatiga tercermin dari belum adanya
media informasi yang dengan mudah dapat diakses oleh masyarakat yang berwujud
media cetak maupun media digital. Penulis berpendapat bahwa masyarakat dan
PPAT belum mengerti dan mengetahui sepenuhnya mengenai sistem layanan
Pengecekan Sertipikat dan SKPT yang baru ini karena belum massive-nya
penyampaian informasi dan publikasi dari Kantor Pertanahan Kota Salatiga.
Sehingga, dibutuhkan solusi penyelesaian yang tepat dan tentunya sejalan dengan
nilai-nilai ASN BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten,
Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif), Manajemen ASN, serta menjalankan nilai
Smart ASN yang berjalan beriringan dengan transformasi digital, agar layanan
Pengecekan Sertipikat dan SKPT secara elektronik ini dapat berjalan lancar dan
tidak terjadi keterlambatan penyelesaian berkas.