Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara terdiri atas: Subbagian Tata Usaha; Seksi
Survei dan Pemetaan; Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran; Seksi Penataan dan
Pemberdayaan; Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan; dan Seksi Pengendalian dan
Penanganan Sengketa. Seksi Penataan dan Pemberdayaan mempunyai tugas melaksanakan
landreform; melaksanakan pengelolaan dan analisis penguasaan, pemilikan, penggunaan dan
pemanfaatan tanah; melaksanakan redistribusi tanah; melaksanakan pemberdayaan tanah
masyarakat; melaksanakan penatagunaan tanah; dan melaksanakan penataan tanah sesuai
rencana tata ruang, fasilitasi penyusunan rencana tata ruang dan pemanfaatan ruang di daerah,
dan penataan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu. Dalam
menjalankan tugas, fungsi dan program-program tersebut mungkin terdapat permasalahanpermasalahan yang menjadi penghambat kelancaran berjalannya tugas dan fungsi taupun ada
peluang untuk meningkatkan mutu pelayanan melalui inovasi. Pemecahan isu yang ada
ataupun perumusan inovasi yang mungkin diimplentasikan khususnya di Kantor
Pertanahan Kabupaten Jepara dirumuskan, dianalisa hingga ditemukan suatu gagasan yang
kemudian diaktualisasikan serta disajikan dalam paparan ini.