Pelaksanaan kegiatan penataan dan pemberdayaan dilakukan di Kantor
Pertanahan dilakukan di Seksi Penataan dan Pemberdayaan (P2). Seksi Penataan
dan Pemberdayaan mempunyai tugas melaksanakan landreform, pengelolaan dan
analisis penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, redistribusi
tanah, pemberdayaan tanah masyarakat, penatagunaan tanah, penataan tanah sesuai
rencana tata ruang, fasilitasi penyusunan rencana tata ruang dan pemanfaatan ruang
di daerah, dan penataan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah
tertentu.8 Salah satu bentuk kegiatan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan
pemanfaatan tanah (P4T) yaitu pemberian Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP).
Dalam pelaksanaannya, masih ditemukan permasalahan yang terjadi, misalnya
kurang optimalnya pengarsipan warkah PTP. Pengarsipan warkah-warkah ini
dilakukan secara fisik dengan cara disimpan dalam stock map dan secara digital
melalui website https://kkp2.atrbpn.go.id/. Akan tetapi, dengan keterbatasan ruang
penyimpanan yang ada juga keterbatasan warkah yang di upload ke web KKP,
pengarsipan yang sudah ada belum berjalan dengan maksimal. Oleh karena itu,
dibutuhkan digitalisasi pengarsipan warkah Pertimbangan Teknis Pertanahan di
kantor Pertanahan Kabupaten tegal.