Geographic Information System (GIS) adalah suatu sistem informasi yang digunakan untuk
menyimpan, memasukan, memanggil kembali, mengolah, menganalisis hingga menghasilkan
data dengan referensi geografis atau data geospasial, tujuannya mendukung pengambilan
keputusan dalam pengelolaan dan perencanaan penggunaan lahan, lingkungan, transportasi,
fasilitas kota, sumber daya alam, dan pelayanan umum lainnya (Murai, 1999). Peta Zona Nilai
Tanah dilakukan pembaruan setiap 1 tahun sekali sedangkan untuk pembuatan Peta Zona
Nilai Tanah yang baru setiap 5 tahun sekali dimana pengolahan nilai tanah menjadi sebuah
peta dibantu menggunakan suatu sistem yang disebut GIS (Geographic Information System)
sehingga kegiatan ini menjadi sebuah kegiatan rutin yang dilakukan oleh Seksi Pengadaan
Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Wonosobo.
Oleh karena itu, diperlukan suatu petunjuk pelaksanaan pembuatan Peta Zona Nilai
Tanah dengan memanfaatkan aplikasi Geographic Information System (GIS) untuk
mendapatkan output hasil kegiatan yang sesuai dengan standar dalam rangka mencapai hasil
kegiatan yang optimal.