Masalah pendaftaran tanah mempunyai akibat dapat mengurangi kepercayaan
terhadap alat-alat bukti pemilikan berupa sertipikat hak atas tanah. Informasi melalui media
masa atau internet mengenai sertipikat palsu, “aspal”, tumpang tindih atau sertipikat ganda
sangat memprihatinkan. Kepastian hukum kepemilikan tanah masih dapat dipermasalahkan,
3
bahkan sampai digugat di pengadilan. Dari 4048 perkara perdata dilembaga pengadilan yang
diajukan sampai tingkat kasasi selama tahun 2011 terdapat sebanyak 2006 perkara atau
sekitar 49,59% adalah sengketa pertanahan Penguasaan tanah masih dibalut dengan
kekhawatiran karena sertipikat masih menimbulkan banyak permasalahan hukum. Oleh
karena itu, tugas Pemerintah membuat semakin lengkapnya perangkat hukum sesuai dengan
kondisi masyarakat.
Dalam implementasinya masih banyak masyarakat umum yang belum mengetahui
dan memahami arti pentingnya pendaftaran tanah khususnya di kabupaten Mamasa, Provinsi
Sulawesi Barat. Selain itu, kepentingan siapa saja yang dilindungi serta sejauh mana hukum
memberi perlindungan kepada mereka yang melakukan perbuatan hukum berdasarkan data
yang disajikan jika kemudian terbukti data tersebut tidak benar.