Dengan demikian, berdasarkan peraturan tersebut di atas, maka Kantor Wilayah
BPN Provinsi DKI Jakarta bertugas untuk menyelenggarakan kegiatan pengesahan
pertelaan rumah susun. Namun, dalam praktik penyelenggaraan proses pengesahan
pertelaan rumah susun, masih ditemukan adanya beberapa permasalahan atau isu.
Jika permasalahan atau isu tersebut tidak segera diselesaikan, maka dapat
memberikan dampak buruk baik terhadap masyarakat, instansi BPN maupun
instansi lainnya yang terlibat. Oleh karena itu, melalui Laporan Aktualisasi ini, akan
dipilih isu prioritas dan gagasan alternatif penyelesaian isu yang dapat dilakukan
dalam pelayanan pengesahan pertelaan rumah susun. Gagasan kreatif tersebut
kemudian dilaksanakan guna dapat ditingkatkannya kualitas pelayanan pengesahan
pertelaan rumah susun di Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta.