Sengketa tanah adalah perselisihan tanah antara orang perseorangan, badan hukum, atau
lembaga yang tidak berdampak luas. Penyelesaian sengketa tanah melalui perundingan (mediasi)
mempunyai kelebihan bila dibandingkan dengan penyelesaian melalui pengadilan yang memakan
waktu, biaya, dan tenaga. Perundingan (mediasi) sesuai dengan sifat Bangsa Indonesia yang selalu
menyelesaikan masalah dengan musyawarah mufakat. Penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi
akan memberikan kesamaan kedudukan antara kedua belah pihak yang bersengketa sejajar dan
upaya penyelesaian akhirnya akan mendapatkan kesepakatan bersama.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) khususnya seksi pengendalian dan penanganan sengketa
akan berperan sebagai mediator, apabila adanya pengaduan dari pihak pemohon yang
memohonkan penanganan dan penyelesaian sengketa tanahnya. Berdasarkan pengaduan yang
masuk ke kantor, BPN akan melakukan pengkajian kasus dan menjalankan peran ASN sebagai
perekat dan pemersatu bangsa yang bertugas untuk memfasilitasi para pihak untuk bertemu dan
menyampaikan pendapatnya masing-masing, guna mendapatkan kesepakatan bersama. Untuk
dapat berkontribusi terhadap perubahan dalam peningkatan pelayanan penanganan dan
penyelesaian sengketa, penulis akan memanfaatkan perkembangan teknologi komunikasi dan
informasi guna menunjang penyelenggaraan mediasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar.