Pengadua/keluhan masyarakat ini adalah tahap awal dari
penyeleiesan permasalahan layanan/kasus pertanahan pada
Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang, yang seharusnya dapat
diselesaikan dengan cepat, mudah dan biaya ringan, kurang
optimalnya program LEPAT KETAN ini seharusnya dapat
diselesaikan dengan sesegera mungkin dikarenakan
pengaduan/keluhan masyarakat adalah pondasi dari pelayanan
pada Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang, jika
pengaduan/keluhan ini tidak cepat ditangani masyarakat akan
merasa bahwa Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang belum
memberikan pelayanan terbaik dikarenakan untuk memberikan
pengaduan/keluhan terkait dengan Layanan ataupun Kasus
Pertanahan belum optimalnya oprogram LEPAT KETAN pada Kantor
Pertanahan Kota Pangkalpinang ini jika dikaitkan dengan
Manajemen ASN tidak tercapainya nilai dasar ASN yaitu
2
memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat,
tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun, hal
tersebut jika dikaitkan dengan Core Values BerAKHLAK yaitu belum
tercapainya Nilai Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten,
Adaptif dan Kolaboratif, dan jika dikaitkan dengan Smart ASN
Kurangnya Digital Skill yang menyebabkan pelayanan yang
diberikan belum optimal hal tersebut tentunya menjadi isu yang
akan diangkat oleh penulis dalam kegiatan aktualisasi ini,
diharapkan dengan adanya perbaikan dalam program LEPAT
KETAN ini dapat meningkatkan dan mengoptimalkan layanan
pengaduan pada Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang.