Dari
uraian tersebut seseorang Analis Hukum Pertanahan (AHP) memiliki salah satu
tanggungjawab, yaitu melakukan inventarisasi dan mengidentifikasi kelengkapan berkas para
pihak yang berhak sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku utnuk mendapatkan
ganti kerugian atas pengadaan tanah tersebut. Dan setelah dilakukannya inventarisasi ataupun
identifikasi data, maka data tersebut harus di arsipkan secara baik dan aman, Agar supaya
apabila terjadi gugatan dikemudian hari dari pihak-pihak yang ingin mendapatkan keuntungan
dari pengadaan tanah tersebut BPN memiliki alat bukti yang lengkap dan kuat.Dari ketiga isu diatas, penulis mendapatkan 1 isu prioritas, yaitu “Belum optimalnya sistem
pengarsipan pengadaan tanah, khususnya dalam pengadaan tanah jalan tol cibitung-cilincing
tahun anggaran 2018”. Isu tersebut terpilih melalui metode scoring, konsultasi dengan mentor
dan para staf pada Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan.