Pemberian informasi kepada masyarakat merupakan salah satu
bentuk Pelayanan kepada masyarakat, yang mana pemberian informasi
secara cepat, mudah dan praktis merupakan tujuan dari Pelayanan itu
sendiri, yang mana kepuasan masyarakat adalah hal yang diutamakan.
Percepatan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi merupakan
salah satu solusi dalam meberikan pelayanan informasi yang cepat,
mudah dan praktis. Peraturan Menteri PANRB Nomor 91 Tahun 2021
memaknai inovasi pelayanan publik sebagai terobosan jenis pelayanan
baik yang merupakan gagasan/ide kreatif orisinal dan/atau
adaptasi/modifikasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat, baik
secara langsung maupun tidak langsung. Dengan kata lain, inovasi
pelayanan publik tidak harus berupa suatu penemuan baru (dari tidak
ada kemudian muncul gagasan dan praktik inovasi), tetapi dapat
4
merupakan suatu pendekatan baru yang bersifat kontekstual berupa
hasil perluasan maupun peningkatan kualitas inovasi yang sudah ada.
Berdasarkan Pengamatan Penulis kurang lebih 3 (tiga) bulan
berada di Kantor Pertanahan Kota Dumai ditemukan permasalahan
terkait dengan Pelayanan pemberian informasi kepada
pemohon/masyarakat, yang mana di dalam pemberian informasi
berkaitan dengan berkas yang sudah selesai, kelengkapan dan
pengembalian belum optimal.