Kepemilikan hak atas tanah karena peristiwa hukum atau perbuatan hukum ini untuk
dapat memperoleh surat bukti yang lebih kuat dan luas daya pembuktiannya, maka
pemindahan haknya harus didaftarkan pada Kantor Pertanahan setempat dimana tanah
atau bangunan itu berada dengan tujuan; 1) untuk memberikan kepastian dan perlindungan
hukum kepada pemegang hak yang terdaftar haknya agar dengan mudah dapat
membuktikan dirinya sebgai pemegang hak atas tanah yang bersangkutan; 2) untuk
menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk Pemerintah,
agar dengan muda dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan
hukum mengenai bidang-bidang tanha tertentu atau Satuan Rumah Sususn yang terdaftar;
dan 3) untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan. Hal tersebut menjadi alasan
penting mengapa kepemilikan atas tanah harus terdaftar di Kantor Pertanah dimana tanah
itu berada.
Dalam prakteknya masyarakat masih banyak yang belum mendaftarkan hak atas
tanahnya disebabkan oleh kurangnya informasi dan pemahaman masyarakat terkait
pendaftaran atas tanah. Dalam unit kerja yang ditempati oleh penulis, terdapat 3 (tiga) isu
permasalahan yang dianggap penting untuk diselesaikan yaitu; 1) kurang optimalnya
pemeliharaan buku tanah dan surat ukur hak milik atas tanah, hal ini berkenaan dengan
Agenda III yaitu Manajemen ASN; 2) belum adanya mekanisme penilaian dari
masyarakat, dalam hal ini berkaitan dengan agenda II yaitu cord value ASN khususnya
dalam hal Berorientasi Pelayanan; dan 3) kurang optimalnya informasi terkait pendaftaran
peralihan hak atas tanah, yang berkaitan dengan agenda II Berorientasi Pelayanan dan
agenda III yaitu smart ASN.