Di Kantor Pertanahan Kota Samarinda memiliki layanan pengaduan dan informasi
melalui applikasi pesan instan Whatsapp, sebagaimana layanan tersebut merupakan sarana
untuk menampung aspirasi masyarakat sebagai pengguna layanan pertanahan di Kantor
Pertanahan Kota Samarinda. Melalui sarana tersebut, masyarakat dapat memberikan
informasi yang dapat diadukan ataupun menanyakan informasi yang dibutuhkan seperti
informasi syarat kelengkapan berkas, informasi berkaitan dengan PTSL, pengecekan
3
progress permohonan berkas, validasi sertifikat, dan lain-lain. Namun karena terkendala
dari segi volume pesan instan yang diterima oleh petugas penanganan pengaduan dan
informasi tersebut lebih besar dibandingkan kemampuan SDM sendiri untuk membalas
atau merespon pesan tersebut menyebabkan banyak pesan yang jarang terbalas atau bahkan
tidak terbalas sama sekali. Sebagaimana Pusat Pengaduan dan Informasi ini merupakan
layanan di Kantor Pertanahan Kota Samarinda yang merupakan amanat Peraturan Mentri
ATR/ Kepala BPN No 4 tahun 2022 tentang Pengelolaan Pengaduan dalam rangka
meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan pertanahan dan mencegah terjadinya
penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintah agar terwujudnya pemerintahan yang
bersih, maka diperlukannya untuk melakukan pengelolaan pengaduan secara baik dan
benar sebagai bentuk pengawasan pelaksanaan pelayanan pertanahan.