Data
Pengadaan Tanah yang lengkap diperlukan untuk meningkatkan efektifitas dan
efisiensi di bidang Pengadaan Tanah, dalam hal ini data Pengadaan Tanah sangat
penting untuk dianalisis lebih lanjut sehingga menghasilkan informasi dalam
rangka evaluasi guna menentukan arah dan kebijakan Pengadaan Tanah yang tepat
dan terarah. Dalam pelaksanaan proses pengadaan tanah, tidak dapat dipungkiri
banyaknya data yang kurang tertata dengan sistematis yang terdapat pada Seksi
Pengadaan Tanah dan Pengembangan.
Penataan data tentu dimulai melalui arsip yang baik, dimana telah
dibentuknya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan. Penataan
data pengadaan tanah merupakan jenis arsip dinamis. Sesuai dengan Pasal 1
Undang-Undang Kearsipan yang menyebutkan bahwa arsip dinamis adalah arsip
yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan
selama jangka waktu tertentu. Data-data pengadaan tanah yang ada di Seksi
Pengadaan Tanah dan Pengembangan juga masih menggunakan penyimpanan
secara manual, dan dirasa masih kurang efektif. Di era serba komputer saat ini,
3
sistem kearsipan yang baik adalah sistem kearsipan yang menggunakan media
penyimpanan berbasis komputer atau online, sesuai dengan motto Kementerian
ATR/BPN yakni Melayani, Professional, Terpercaya.