Terkait dengan data hak tanah, terkait
warkah sendiri memang sudah dilakukan digitalisasi data dengan dilakukan
pengescan terhadap dokumen tersebut dan diintegrasi dalam aplikasi KKP.
Namun, fisik dari data hak tanah tersebut masih perlu digunakan untuk
seperti kegiatan pengecekan dan juga kegiatan peralihan hak seperti jualbeli, hibah, waris,dll. Sehingga perlu adanya peningkatan pengawasan
terhadap keberadaan buku tanah terutama buku tanah yang sedang dalam
status peminjaman oleh pegawai kantah untuk menghindari kehilangan
buku tanah dan juga sebagai bentuk tanggung jawab petugas terhadap
tugasnya. Dengan zaman yang serba digital, maka perlu adanya digitalisasi
terkait dengan peminjaman Buku tanah, dari yang sebelumnya secara
manual dapat ditingkatkan dengan menggunakan sistem digital
menghindari lagi hilangnya buku register dan juga hilangnya buku tanah itu
sendiri.