Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.
Penghapusan hak tanggungan (roya) Program LAMIRA adalah salah satu pelayanan pertanahan Program LAMIRA yang tidak menggunakan akta sehingga masyarakat dapat secara langsung mengajukan permohonannya ke Loket Pelayanan Pertanahan. Inovasi Penghapusan hak tanggungan (roya program LAMIRA sendiri terdapat permasalahan dalam pelaksanaanya seperti permohonan pelayanan pertanahan penghapusan hak tanggungan (roya) Program LAMIRA yang mengajukan adalah kuasa bukan pemegang hak langsung, karena ketidaktahuan dari pemohon sehingga tidak dapat terlayani. Selain itu ditemukan beberapa pemohon selaku pemegang hak langsung hendak mengajukan permohonan pelayanan pertanahan penghapusan hak tanggungan (roya), namun terdapat dokumen yang tidak lengkap, hal tersebut juga mengakibatkan permohonan tidak dapat terlayani. Padahal dari inovasi Program LAMIRA diharapkan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yaitu kecepatan waktu pelayanan sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada BPN serta meningkatkan antusiasme masyarakat untuk mengurus sendiri tanahnya tanpa melalui kuasa atau pihak lain. Hal-hal tersebut terjadi karena kurang informatifnya media komunikasi penghapusan hak tanggungan (roya) Program LAMIRA dan penyampaian permohonan blangko formulirnya selama ini masih harus diperoleh di loket Kantor 13 Pertanahan Kabupaten Kulon Progo secara konvensional sehingga transformasi digital melalui media komunikasi menjadi kebutuhan yang harus dipenuhi.
Laporan Aktualisasi Damaiana G1AIVK3.pdf