Data-data terkait penataan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah di Seksi
Penataan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul banyak macamnya,
salah satunya adalah data permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan. Pertimbangan
Teknis Pertanahan adalah pertimbangan yang memuat hasil analisis teknis
penatagunaan tanah yang meliputi ketentuan dan syarat penguasaan, pemilikan,
penggunaan, dan/atau pemanfaatan tanah dengan memperhatikan Rencana Tata
Ruang, sifat dan jenis hak, kemampuan tanah, ketersediaan tanah serta kondisi
permasalahan pertanahan. Data terkait Pertimbangan Teknis Pertanahan di Kabupaten
Bantul semakin bertambah dari tahun ke tahun, tetapi sejauh ini data register (nonspasial)
dari permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan belum terintegrasi dengan data
spasialnya, tersimpan di perangkat komputer yang berbeda oleh penanggung jawab
masing-masing data, sehingga membutuhkan waktu lebih lama ketika melakukan
pencarian data. Berdasarkan kondisi tersebut, diperlukan pengelolaan lebih lanjut
terhadap data-data tersebut, salah satunya dengan mengintegrasikan data nonspasial
yang bersumber dari register dengan data spasial berupa peta dengan menggunakan
geodatabase, agar lebih mudah diakses saat dibutuhkan, misalnya untuk evaluasi, monitoring, dan pelaporan kegiatan, juga untuk updating dat