Secara Susunan Organisasi terdapat 5 (lima) Seksi pada Kantor
Pertanahan Kota Bandar Lampung dalam rangka menjalankan fungsi
kementerian pada lingkup Kota/Kabupaten sesuai Peraturan Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan. Diantaranya;
(1) Seksi Survei dan Pemetaan, (2) Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran,
(3) Seksi Penataan dan Pemberdayaan, (4) Seksi Pengadaan Tanah dan
Pengembangan, dan (5) Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa.
Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa (PPS) Kantor Pertanahan
Kota Bandar Lampung mempunyai tugas melaksanakan pengendalian hak
tanah, alih fungsi lahan, wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan
wilayah tertentu, penertiban penguasaan, pemilikan dan penggunaan,
pemanfaatan tanah, dan penanganan sengketa dan konflik, serta
penanganan perkara pertanahan.