Perbaikan pelayanan publik itu tidak
bisa dilepaskan dari kemajuan teknologi dan informasi.
Kegiatan tersebut ialah masyarakat tidak perlu harus datang ke kantor
pertanahan setempat, tahapan proses dari pengecekan, roya, hak tanggungan, balik
nama, pemisahan sertifikat dan banyak layanan lainnya yang dapat dilihat dengan
cara menginput nomor tanda pendaftaran dokumen yang telah terdaftar dan
diberikan oleh badan pertanahan tersebut. Dengan melakukan perubahan
digitalisasi. Pelayanan berbasis digital telah hadir di dalam Aplikasi Loketku,
layanan ini diharapkan mampu menjawab berbagai kekurangan pelayanan yang
tidak terkendala jarak, mengingat wilayah Kutai Kartanegara termasuk wilayah
yang luas.