Proses alih media arsip menjadi data elektronik pun telah mulai dilakukan lembaga -
lembaga kearsipan di berbagai daerah. Dengan menggunakan alat scanner dan komputer dapat
dilakukan migrasi arsip menjadi data elektronik yang dapat diolah sesuai kebutuhan. Data arsip
elektronik yang disimpan sebagai master dengan ukuran tertentu dijadikan sebagai bahan dasar
kemudian dikonversi ke dalam jenis file tertentu dan dikompresi sesuai dengan keperluan,
misalnya untuk bahan dalam program layanan arsip, pembuatan bahan presentasi, pameran,
dan sebagainya.
Perkembangan teknologi ini juga harus diikuti dengan perkembangan pada Sumber
Daya Manusia (SDM). Sebagai Aparatur Sipil Negara yang bertugas dalam pelayanan publik,
setiap ASN wajib menguasai penggunaan teknologi, hal ini sebagaimana program prioritas
pemerintah periode 2019-2024 tentang pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), Aparatur
Sipil Negara harus menjadi pekerja keras, dinamis, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi
demi tercapainya cita-cita bangsa Indonesia.