Repository Aktualisasi Latsar CPNS

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


PENYAMPAIAN INFORMASI KEPADA MASYARAKAT MENGENAI KEWAJIBAN PEMENANG PERKARA TERHADAP PEMBATALAN PRODUK HUKUM MELALUI PEMASANGAN STAND BANNER PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

    Indah Ayu Kurniati | 28 June 2022

Abstract


Tanah merupakan obyek yang paling mudah terkena sengketa. Saat ini, banyak kasus-kasus di Indonesia terkait dengan masalah pertanahan. Salah satu nya kasus perkara pertanahan yang terjadi di Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan berdasarkan perkara nomor12/Pdt.G/2016/PN.Kla tentang Akta Jual Beli yang dipalsukan sebagai dasar peralihan Sertipikat Hak Milik yang sebelumnya telah terdapat putusan pengadilan yang sudah inkracht tetapi belum dibatalkan oleh pemenang perkara dan terjadi perbuatan hukum di dalam nya yaitu peralihan sertipikat. Proses peralihan sertipikat tersebut terjadi setelah adanya putusan pengadilan. Alasan tidak dilakukannya Pembatalan Produk Hukum dikarenakan ketidaktahuan pemenang perkara akan kewajibannya sebagaimana tercantum pada Pasal 32 ayat (1) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, yang menyatakan : “Kementerian atau Kantor Wilayah sesuai kewenangannya tidak dapat membatalkan Produk Hukum baik karena cacat administrasi dan/atau cacat yuridis maupun sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dokumen PDF AKTUALISASI FINAL Indah Ayu Kurniati.pdf

Kategori & Pelatihan : Aktualisasi Latsar CPNS | Pelatihan Dasar CPNS Golongan Angkatan II Tahun 2022
Keyword :