Kantor Pertanahan Kabupaten Wakatobi telah menggunakan media sosial seperti facebook,
instagram, twiter dan youtube, namun dalam hal ini informasi yang di diberikan kepada
masyarakat melalui media sosial yang pada dasarnya adalah media yang paling mudah diakses
oleh masyarakat belum maksimal memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat dalam hal
ini terkait dengan standar operasional pelayanan pendaftaran tanah pertama kali dan pelayananpelayanan lainnya, sehingga masih banyak masyarakat yang mengajukan berkas permohonan
pendaftaran tanah pertama kali yang tidak lengkap sesuai persyaratan dan juga masih banyaknya
masyarakat yang belum mendaftarkan tanahnya karna kurangnya informasi yang sampai kepada
6
masyarakat. hal-hal diatas disebabkan karna masyarakat (pemohon) tidak memahami mengenai
persyaratan pendaftaran tanah, dan kurangnya informasi yang sampai kepada masyarakat
mengenai syarat-syarat kelengkapan berkas. Selain itu masyarakat yang tinggal di Pulau
Kaledupa, Pulau Tomia dan Pulau Binongko enggan keloket informasi Kantor Pertanahan
Wakatobi hanya untuk menanyakan informasi persyaratan kelengkapan berkas, karna jaraknya
yang jauh harus naik kapal laut dan juga harus mengeluarkan biaya yang banyak, serta waktu
yang cukup lama.