Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.
Pemblokiran dilakukan dengan pertimbangan agar kepentingan orang atau badan hukum yang berhak atas tanah yang disengketakan mendapat perlindungan hukum. Dengan dilakukannya blokir sertipikat oleh BPN maka untuk sementara waktu segala perbuatan hukum dan peristiwa hukum tidak dapat dilakukan sampai blokir tersebut dihapus. Pencatatan blokir juga dapat terjadi karena adanya hubungan kepentingan antara pemblokir dan pemilik tanah ataupun kepentingan pemilik tanah itu sendiri. Contoh adanya hubungan hutang-piutang yang bermasalah, wanprestasi, sertipikat hilang, pembagian waris yang tidak adil, pemalsuan atau sengketa tanah lainnya. Pengaturan mengenai pencatatan blokir masih tersebar dibeberapa ketentuan, belum lengkap, tidak seragam menyebabkan perbedaan penafsiran dalam menjalankan permohonan pencatatan blokir di beberapa kantor pertanahan.
Laporan Aktualisasi_Gevi Adinda Putri_G1A2K1.pdf