Arsip adalah rekaman kegiatan
atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembanganteknologi
informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan
daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan,
dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Arsip Aktif adalah Arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus.
Sedangkan, Arsip Inaktif adalah Arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun.
Menurut Undang-Undang No. 43 Tahun 2009, tujuan penyelenggaraan kearsipan adalah
untuk; 1) menjamin pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat
melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya; 2) menjamin
keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; 3) Menjamin ketersediaan arsip yang autentik
dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah; 4) Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Sejalan dengan pentingnya pengelolaan data secara digital demi mendukung
terlaksananya program dan kegiatan pertanahan, maka arsip-arsip keuangan di Kantor
Wilayah BPN Provinsi Lampung khususnya di Subbagian Keuangan dan Barang Milik
Negara (BMN) masih membutuhkan pengelolaan secara digital. Hal ini yang kemudian
menjadi isu utama yang diangkat Penulis dalam kegiatan aktualisasi ini.