Dalam melaksanakan tugasnya ASN harus menjunjung nilai-nilai Dasar ASN. Nilai-nilai dasar
tersebut antara lain Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan
Kolaboratif (BerAKHLAK). Dengan melaksanakan tugas berdasar prinsip BerAKHLAK diharapkan
ASN sebagai aparatur negara dapat menyelenggarakan pemerintahan yang profesional, akuntabel,
transparan, efektif dan efisien.
Untuk membangun ASN yang memiliki integritas, professional, dan netral serta bebas dari
intervensi politik, bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan
pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat, pemerintah menetapkan kebijakan manajemen
ASN. Dalam manajemen ASN, digunakan sistem merit yaitu sistem pengelolaan ASN berdasarkan
pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja ASN secara adil dan wajar.