Pada Tahun 2022 program PTSL diadakan di Kota Tomohon. Dalam program
PTSL ini terdapat tahapan-tahapan yang telah ditetapkan sebagimana dalam . Salah satu
tahapannya adalah melakukan sosialisasi. Sosialisasi yang dilakukan yakni berupa
sosialisasi yang melibatkan Kantor Pertanahan Kota Tomohon, Pemerintah Kota Tomohon
dan masyarakat di tiga kelurahan sebagai peserta PTSL, salah satunya Kelurahan Pinaras.
Hingga saat ini jumlah bidang tanah yang hendak didaftarkan masih sedikit atau minim
dari jumlah kouta yang disediakan yakni 2550 bidang sertifikat hak atas tanah (SHAT) dan
1000 Peta Bidang tanah (PBT). Hal ini bisa dikarenakan oleh berbagai factor seperti belum
terserapnya informasi tentang PTSL tahun 2022 ke masyarakat secara langsung,
kurangnya pemahaman masyarakat mengenai PTSL, terkendala persyaratan SPPT PBB
tahun berjalan dan bukti alas hak, tanah masih dalam sengketa, kurangnya dukungan
Pemerintah setempat atau kelurahan yang menjadi obyek PTSL terhadap program ini,
banyak pemilik bidang tanah yang berdomisili di luar kelurahan yang menjadi lokasi PTSL,
banyak masyarakat peserta PTSL yang tidak hadir dalam kegiatan Sosialisasi.
Berdasarkan uraian diatas penulis tertarik untuk memilih judul ”SOSIALISASI
PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP TAHUN 2022
SECARA LANGSUNG DOOR TO DOOR DAN MELALUI MEDIA SOSIAL DI
KELURAHAN PINARAS”.