Demi mewujudkan tujuan nasional dalam rangka menyelenggaraan
pemerintahan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
mengamanatkan Instansi Pemerintah untuk wajib memberikan Pendidikan dan Pelatihan
terintegrasi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selama satu tahun masa percobaan. Dengan
Tujuan menjadikan ASN yang memiliki dasar integritas, profesional, netral dan bebas dari
intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu
menyelenggarakan pelayanan public sesuai dengan aturan yang berlaku.