Di era revolusi industri 4.0 ini, sudah selayaknya semua kegiatan perkantoran
dilakukan secara digitalisasi termasuk dalam hal pengarsipan. Berdasarkan pengamatan
penulis, digitalisasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran yang merupakan unit
organisasi tempat penulis ditempatkan, dirasa belum optimal. Termasuk dalam hal
pengarsipan informasi pertanahan khususnya Surat Keputusan Hak Milik, Hak Pakai, Hak
Guna Bangunan dan Hak Guna Usaha.Bentuk fisik Surat Keputusan yang terbuat dari kertas,
sangat rentan rusak serta tinta printer yang akan memudar seiring jalannya waktu, sehingga
isi SK akan menjadi sulit dibaca. Bila ditinjau dari aspek SMART ASN, pengelolaan arsip
yang masih manual ini belum menerapkan SMART ASN. Untuk itu deperlukan adanya
digitalisasi pengarsipan sebagai bentuk penerapan nilai SMART ASN.