Dalam
rangka transformasi menuju era pelayanan digital, maka perlu dilakukan modernisasi
sistem di semua lini layanan administrasi melalui transformasi layanan manual ke
elektronik. Pelayanan pertanahan menjadi paperless dan dokumen warkah pertanahan
existing perlu dialih mediakan dalam bentuk digital. Pengolahan data arsip berbentuk fisik
di Kantor Pertanahan seperti Buku Tanah, Surat Ukur, Gambar Ukur, Warkah Pemberian
Hak (SK), Warkah Pendaftaran (DI 208) yang dirubah menjadi data digital. Pengelolaan
arsip Buku Tanah secara digital juga bertujuan untuk mengantisipasi hilang atau
3
musnahnya Buku Tanah dikarenakan berbagai faktor, misalnya bencana alam atau
pencurian yang ada di ruang arsip. Akan sangat relevan apabila Kantor Pertanahan turut
mendukung tercapainya road map Kementerian yang telah.
Maka dari itu setelah penulis mempelajari keadaan maupun kondisi yang terjadi di
Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Utara serta berdiskusi kepada Mentor Penulis pada
rancangan aktualisasi ini sehingga didapatlah isu yang akan diangkat oleh Penulis yaitu
mengenai kualitas data di Kantor Pertanahan baik Buku Tanah maupun Surat Ukur yang
dikemas melalui judul Peningkatan Kualitas Data di Lokasi Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap (PTSL) Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Utara, yang mekanisme maupun
metode pengaplikasiannya akan dijabarkan secara rinci pada Bab II Rancangan Aktualisasi
ini.