Salah satu fungsi Kantor Pertanahan adalah melakukan Pelaksanaan pengendalian
pertanahan dan penanganan sengketa dan perkara pertanahan, termasuk Kantor Pertanahan
Kabupaten Berau (Kantah Kab Berau). 1
Salah satu kegunaan dari pengendalian adalah untuk memastikan pemanfaatan,
penggunaan, dan peruntukan tanah dapat dipenuhi dengan baik agar setelah pemberian hak atas
tanah yang diberikan dapat digunakan dengan baik dan tidak menjadi tanah yang tidak
bermanfaat. Selain itu juga pengendalian juga berguna untuk melakukan penyiapan bahan
bimbingan teknis, koordinasi, pemantauan, pelaksanaan pengendalian dan pemantauan
pemanfaatan pertanahan, pelaksanaan penelitian data dan penyiapan usulan serta rekomendasi
penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar, serta evaluasi dan pelaporan.