Pada hakikatnya Kantor Pertanahan pada lingkungan Kementerian ATR/BPN
merupakan suatu tempat pelayanan publik yang harus mengedepankan pelayanan
prima/terbaik untuk seluruh masyarakat tanpa terkecuali Kantor Pertanahan Kabupaten
Lampung Utara dimana seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada dilingkungan
tersebut harus memiliki peranan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas
penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui
pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang lebih profesional, bebas dari intervensi
politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Berkenaan dengan hal
tersebut selaku CPNS khususnya Calon Analis Hukum Pertanahan melalui Pelatihan Dasar
ini peserta diharapkan mampu memberikan standar pelayanan pertanahan yang baik
kepada masyarakat dengan mengedepankan nilai-nilai dasar yaitu Berorentasi Pelayanan,
Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaftif dan Kolaboratif (BerAKHLAK) serta
harus memahami penerapan Manajemen ASN mulai dari kedudukan, peran serta
tanggungjawabnya sebagai pelayan publik sebagaimana yang diatur dalam UndangUndang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).