Pelayanan publik yang terjadi dalam situasi ini adalah kesulitan untuk melihat
kegiatan-kegiatan PPAT yang erat kaitannya dengan perbuatan hukum, seperti jual beli,
tukar menukar, hibah, pembagian hak Bersama, pemberian hak tanggungan, HGB/HGU
yang kemudian perbuatan hukum ini harus dikontrol serta dikelola oleh Kantor
Pertanahan Kota Sabang. Kantor Pertanahan Kota Sabang dan PPAT yang merupakan
Lembaga pelayanan publik bekerja untuk tujuan bersama dan menjadi sebuah respon
utama pemerintah yang terpadu terhadap penyelesaian satu masalah, dengan adanya
koordinasi antar petugas yang melakukan pembuatan akta otentik serta yang melakukan pengelolaan laporan akan membuat sistem kinerja petugas akan meningkat sesuai sesuai
dengan kebijakan yang ditetapkan demi tercapainya tujuan bersama.
Whole of Government dalam situasi ini adanya sistem koordinasi dan kerja sama
yang akan sangat mempengaruhi pencapaian kinerja pegawai, jika kurangnya kerja sama
antar pegawai akan mengakibatkan konflik kepentingan, dan akan menghambat
transparansi dalam suatu organisasi, oleh karena itu Penulis mengambil isu yaitu “Belum
optimalnya pengawasan dan pembinaan laporan bulanan PPAT di wilayah kerja
Kantor Pertanahan Kota Sabang”. Penulis berharap gagasan yang diajukan dapat
menjadi solusi penyelesaian isu yang terjadi di Kantor Pertanahan Kota Sabang.