Selain hal tersebut, masalah atau isu lain yang ada di Kantor Pertanahan Kabupaten
Banyuwangi adalah tentang Pencatatan Blokir tanah dalam proses konversi, pengakuan dan
penegasan hak. Dalam proses pencatatan blokir, jika semua persyaratannya telah dipenuhi
maka blokir dapat dicatatatkan dengan tinta hitam dengan dibubuhi paraf dan tanggal di
sertipikat yang bersangkutan dengan jangka waktu SOP nya selama 1 hari. Lalu bagaimana
dengan proses pencatatan blokir tanah dalam konversi, pengakuan, dan penegasan hak karena
tidak ada wadah untuk mencatat blokir tanah tersebut.
Dan isu yang selanjutnya adalah tentang lebih banyaknya pemakaian kuasa daripada
pemohon yang datang sendiri. Di Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi sendiri,
prosentase pemakaian kuasa sangat tinggi. Tidak banyak masyarakat yang mau memproseskan
tanahnya dengan datang secara langsung ke BPN karena banyak masyarakat yang masih
percaya bahwa mengurus sertipikat itu sulit, ribet, lama, dan berbelit-belit. Tidak hanya itu,
luas wilayah Kabupaten Banyuwangi yang merupakan daerah paling luas di Jawa Timur dan
juga keaktifan masyarakat dalam mendaftarkan hak atas tanahnya turut menjadi salah satu
pertimbangan. Seperti dalam contohnya jika pemohon datang sendiri dan ternyata ada
kekurangan dalam pemberkasan sehingga berkas permohonan dikembalikan untuk dipenuhi
kelengkapannya, maka jika jarak rumah pemohon jauh, hal ini akan menimbulkan perasaan
enggan dan memilih mempercayakan berkasnya pada PPAT atau pihak lain yang ia percaya
untuk menguruskan berkas permohonannya.