Dalam proses evaluasi tersebut, Subdit
Perencanaan Tata Ruang Kabupaten Wilayah I berperan dalam melakukan pembinaan
perencanaan tata ruang kabupaten di Pulau Sumatera, Jawa dan Bali. Proses evaluasi ini
dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No 11 Tahun 2021 tentang
Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi
RTRW Provinsi, Kabupaten, Kota dan RDTR dan Peraturan Menteri ATR/ Kepala BPN
No 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data dan Penyajian Peta Rencana
Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta Peta Rencana Detail Tata Ruang
Kabupaten/Kota. Secara pelaksanaan di level tim teknis, sudah ada Standar Operasional
Prosedur (SOP) konsultasi dan persetujuan substansi internal yang disusun sebelum
restrukturisasi susunan organisasi tata kerja pada tahun 2019, namun belum optimal
pelaksanaannya serta masih menggunakan dasar hukum sebelum adanya UUCK.
Berdasarkan permasalahan tersebut, dalam Laporan Aktualisasi ini Penulis memilih
untuk menyusun panduan teknis yang ditujukan bagi evaluator untuk mewujudkan standar
mekanisme evaluasi RTRW Kabupaten di Subdit Perencanaan Tata Ruang Kabupaten
Wilayah I. Adanya penyusunan Laporan Aktualisasi ini diharapkan memudahkan proses
evaluasi sekaligus menyeragamkan output produk hukum RTRW di Pemda yang
dievaluasi.