Berdasarkan hasil scanning terhadap isu yang ada pada unit kerja, peserta
menemukan isu pada Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Kantor Pertanahan
Kabupaten Klaten antara lain, isu pertama adalah belum sesuainya nilai tanah pada peta
zona nilai tanah dengan kondisi di lapangan. Isu ini apabila dikaitkan dengan materi
agenda III manajemen ASN, adalah pada fungsi ASN sebagai pelayan publik, dimana
seharusnya ASN bersikap profesional dengan menghasilkan output yang berkualitas dalam
pelaksanaan kegiatan yang dalam hal ini memberikan nilai tanah yang sesuai dengan
kondisi di lapangan. Isu kedua adalah belum optimalnya metode pengumpulan data dalam
survei lapang kegiatan pembaruan (updating) zona nilai tanah. Isu ini apabila dikaitkan
dengan agenda III tentang smart ASN, maka diperlukan adanya metode pengumpulan data
baru yang terintegrasi secara digital sebagai bentuk transformasi digital. Selain itu sesuai
dengan asas efektif dan efisien dalam manajemen ASN, perlu dilakukan inovasi agar target
dapat tepat waktu sesuai dengan perencanaan yang ditetapkan. Isu ketiga adalah belum
adanya panduan yang informatif terkait penggunaan software Geographic Information
System (GIS) untuk pengolahan data spasial kegiatan pembaruan (updating) zona nilai
tanah. Isu ini apabila dikaitkan dengan agenda III manajemen ASN, terkait kode etik dan
kode perilaku ASN, bahwa sebagai seorang ASN harus bertanggung jawab terhadap
tugasnya misalkan dengan membuat panduan yang informatif sehingga pekerjaan yang
dilakukan menjadi efektif.