Zona Nilai Tanah adalah gambaran nilai tanah yang relatif sama, dari sekumpulan
bidang tanah didalamnya, yang batasannya bisa bersifat imajiner ataupun nyata sesuai
dengan penggunaan tanah dan mempunyai perbedaan nilai antara satu dengan yang lainnya
berdasarkan analisis petugas dengan metode perbandingan harga pasar dan biaya yang
dimuat dalam peta Zona Nilai Tanah dan ditetapkan oleh Kepala Kantor Pertanahan.
Sedangkan Kegiatan Pembaruan Zona Nilai Tanah adalah kegiatan yang dilakukan untuk
memutakhirkan nilai tanah yang terkandung dalam peta zona nilai tanah sehingga
perubahan atas nilai tanah yang disebabkan oleh beberapa faktor seperti inflasi ekonomi,
perubahan penggunaan lahan, atau faktor lainnya dapat terdeteksi. Dalam Kegiatan
Pembaruan Zona Nilai Tanah, dilakukan Pengumpulan Data Pasar di suatu wilayah. Pada
proses ini dilakukan wawancara terhadap responden yang dapat memberikan gambaran
dan keterangan yang dapat dipercaya tentang informasi harga transaksi atau harga
penawaran. Hasil wawancara dicatat pada formulir cetak dan nantinya di-input pada tabel untuk selanjutnya dilakukan pengolahan data. Penggunaan formulir cetak ini meskipun
membantu pengumpulan data, namun cukup merepotkan karena rawan terjadi kerusakan
fisik, ketidak-efisienan dalam transmisi dan transfer, masalah penyimpanan, dan
membutuhkan waktu lebih untuk menyalin hasil wawancara ke dalam bentuk digital agar
selanjutnya dapat dilakukan pengolahan data.