Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.
Pertimbangan Teknis Pertanahan merupakan pertimbangan yang memuat ketentuan dan syarat penggunaan dan pemanfaatan tanah, sebagai dasar penerbitan Kegiatan Kesesuaian dan Pemanfaatan Ruang (KKPR), penegasan status dan rekomendasi penguasaan Tanah Timbul, dan penyelenggaraan kebijakan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 12 Tahun 2021 tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan. Sejak Bulan Januari 2022 hingga Bulan Juni 2022 pendaftaran pertimbangan teknis pertanahan dalam rangka Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang berjumlah 197 berdasarkan laporan Aplikasi KKP (Komputerisasi Kegiatan Pertanahan) Kantor Pertanahan Kabupaten Boyolali. Dari berkas yang masuk tersebut arsip dari kegiatan Pertimbangan Teknis Pertanahan belum dilakukan pengelolaan arsip dengan baik.
LAPORAN AKTUALISASI Muhammad Nurhuda-pascaseminar.pdf