Isu yang sering ditemukan ialah berkaitan dengan penumpukan tunggakan
berkas. Berdasarkan fakta, ada 2 faktor yang menjadi penyebabnya antara lain faktor
internal yaitu kurangnya jumlah SDM, manajemen ASNnya tidak maksimal,
penggunaan teknologi yang belum merata kemudian faktor eksternal seperti
banyaknya berkas masuk, faktor eksternal ini terindikasi setelah berkas masuk dan
pada proses pelayanan ditemukan administrasi kurang lengkap. Tindak lanjut dari
Kantor Pertanahan adalah menghentikan proses terlebih dahulu, jika sudah lengkap
maka proses pelayanan dapat dilanjutkan, namun hal tersebut sering kali tidak
berjalan mulus karena Pemohon tidak meninggalkan nomor yang bisa dihubungi
sehingga Kantah tidak bisa memghubungi Pemohon untuk menginformasikan
kekurangan kelengkapan administrasi. Untuk mengatasi hal tersebut, Kantor
Pertanahan Kab. Grobogan harus menyusun strategi dan menemukan gagasan untuk
mengantisipasi isu agar tidak menjadi masalah nantinya.