Pertimbangan Teknis Pertanahan adalah pertimbangan yang memuat hasil analisis
teknis penatagunaan Tanah yang meliputi ketentuan dan syarat penguasaan, pemilikan,
penggunaan, dan/atau pemanfaatan Tanah dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang,
sifat dan jenis hak, kemampuan Tanah, ketersediaan Tanah serta kondisi permasalahan
pertanahan. Pertimbangan Teknis Pertanahan ini dapat diperoleh dari Kantor Pertanahan
Kabupaten/Kota tempat tanah itu berada. Kegiatan Perimbangan Teknis Pertanahan ini
merupakan salah satu kegiatan rutin di Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga.
Permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten
Purbalingga selama tahun 2021, berjumlah 116 berkas permohonan. Sedangkan untuk
tahun 2022 dari Januari sampai dengan Juni 2022 sudah mencapai 82 berkas permohonan.
Melihat dari jumlah permohonan yang banyak tersebut, maka untuk setiap kegiatan selesai
akan menghasilkan Arsip yang cukup banyak juga. Di Kantor Pertanahan Kabupaten
Purbalingga, penyimpanan Arsip Pertimbangan Teknis Pertanahan ini masih dilakukan
secara konvensional, yaitu dengan menyimpan Arsip di rak yang tersedia di ruangan Seksi
Penataan dan Pemberdayaan. Seiring berjalannya waktu, akan terjadi penumpukan berkas
Arsip Pertimbangan Teknis Pertanahan yang akan mengakibatkan sulitnya jika ingin
mencari Arsip yang telah selesai untuk keperluan tertentu, berkas Arsip yang rentan rusak
atau bahkan hilang. Oleh karena itu, maka diperlukan Optimalisasi Penyimpanan Arsip
Pertimbangan Teknis Pertanahan menggunakan Google Drive sebagai Media Penyimpanan
Online di Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga.