Hal yang diatur dalam peraturan tersebut meliputi :
kelompok dan jenis pelayanan, persyaratan, biaya, waktu, prosedur, dan
pelaporan. Namun, meskipun telah diatur dalam Perkaban No. 1 tahun 2010,
implementasi dan penerapan dalam praktiknya masih belum sempurna.
Persyaratan-persyaratan yang perlu dilengkapi tersebut masih terdapat
kekurangan akibat belum optimalnya informasi yang masyarakat peroleh dalam
proses pelayanan sertifikat tanah. Padahal dengan adanya kemajuan di era
digital ini, kekurangan tersebut dapat dioptimalkan dengan penyebaran
informasi melalui media yang terhubung dengan internet seperti contohnya
pemanfaatan media-media sosial yang menjadi ruang utama masyarakat dalam
memperoleh informasi. Tindakan ini berkaitan erat dengan kompetensi seorang
Aparatur Sipil Negara dalam mewujudkan Smart ASN, yakni memanfaatkan
literasi digital pada saat mengemban tugas dan kewajibannya sebagai pelayan
publik.