Seiring berkembangnya teknologi dimasa sekarang ini, pengecekan sertipikat tanah
dilakukan secara elektronik. Pengecekan sertipikat elektronik adalah pengecekan yang
dilakukan untuk menyesuaikan data fisik dan data yuridis pada sertipikat hak atas tanah, hal
ini untuk mengetahui data fisik dan data yuridis yang tersimpan dalam peta pendaftaran, daftar
tanah, surat ukur dan buku tanah sesuai dengan data elektronik pada pangkalan data. Namun
dalam pelaksanaannya, PPAT dalam mengunggah berkas-berkas untuk keperluan pengecekan
sertipikat hak milik ini dinilai lalai dan abai karena tidak mengikuti ketentuan yang berlaku.
Setidaknya menurut data yang ada, banyak berkas pengecekan sertpikat elektronik yang
ditolak atau di tangguhkan oleh pihak Kantor Pertanahan khusunya di Kantor Pertanahan Kota
Depok.
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka isu yang akan diangkat yaitu
“Pendisiplinan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Pemberkasan Pengecekan
Sertipikat Hak Atas Tanah Secara Elektronik Di Kantor Pertanahan Kota Depok”,
yang kemudian dari isu ini akan dibuat gagasan untuk mengoptimalkan disiplin PPAT dalam
pemberkasan sertipikat hak milik secara elektronik sehingga dapat meminimalisir terjadi
berkas yang ditolak atau ditangguhkan karena berkas yang tidak sesuai sehingga dapat
memperlancar pelayanan sertipikat elektronikdi Kantor Pertanahan Kota Depok.